Tiga Oknum TNI Ini Ternyata Buronan Subdenpom, Kabur sebelum Dihukum Penjara

Tiga Oknum TNI Ini Ternyata Buronan Subdenpom, Kabur sebelum Dihukum Penjara
Sejumlah barang bukti yang diamankan usai razia dan penangkapan di Kampung Aceh, Muka Kuning, Rabu (1/4). Foto: Dalil Harahap/Batam pos/JPNN.com

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebanyak 60 orang yang diamankan oleh kepolisian Polda Kepri, Polresta Barelang dan POM TNI dari kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepri langsung menjalani test urine di Mapolresta Barelang, Rabu (1/4).

Dari 60 warga yang diamankan tiga diantaranya mantan anggota TNI AD. Ketiga oknum ini dipecat dari kesatuannya secara tidak hormat. Namun mereka melarikan diri sebelum putusan pemecatan keluar. 

Ketiganya adalah Mh pangkat terakhir Pratu, Js pangkat terakhir Praka serta S pangkat terakhir Pratu. Karena dicurigai sebagai pemakai narkoba, ketiganya tetap diwajibkan menjalani test urine.

Dari 60 warga yang menjalani test urine di aula lantai II Mapolresta Barelang, ada delapan orang wanita. Mereka semua dipasang borgol plastik. Satu persatu mereka diwajibkan untuk menjalani test urine dengan dikawal ketat anggota polisi dan anggota Subdempom Batam.

Kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan, test urine tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam sindikat narkoba baik sebagai pemakai ataupun pengedar. 

"Tapi hasilnya belum bisa diketahui langsung sekarang, masih tunggu proses cek urine dulu," kata Irham, Rabu (1/4).

Meskipun belum menerima hasil akhir dari test urine secara umum, namun informasi yang didapat Batam Pos (Group JPNN.com), rata-rata mereka yang diamankan itu pernah menggunakan narkoba. 

"Saya memang pernah pakai pak, tapi sudah sebulan lalu, kalau baru-baru ini belum pak," ujar Na salah satu wanita saat ditemui, Rabu (1/4). 

LUBUKBAJA - Sebanyak 60 orang yang diamankan oleh kepolisian Polda Kepri, Polresta Barelang dan POM TNI dari kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Kepri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News