KPU Tak Boleh Campuri Internal Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri urusan internal partai politik.
Apalagi menafsirkan pengurus mana yang berhak mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“KPU tidak boleh mencampuri di parpol, mahkamah dan pengadilan. KPU hanya pada saat dibuka pendaftaran. Misalnya Juli yang existing adalah kubu Agung, maka pendaftaran dari kubu Agung yang harus diterima,” ujarnya, Kamis (9/4).
Zainal menilai, KPU diperbolehkan segera bertemu dengan Mahkamah Agung terkait sengketa yang membelit Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, masih ada waktu dua bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Ini ada dua bulan. KPU bisa saja segera bertemu MA. Misalnya meminta memercepat (proses penanganan sengketa PPP dan Golkar,red). Jangan dibuat lama. Misalnya dua belah pihak minta jadi mediasi, ya silakan,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP