Akibat Buang Puntung Rokok, Wanita Muda Ini Disidang

Akibat Buang Puntung Rokok, Wanita Muda Ini Disidang
Akibat Buang Puntung Rokok, Wanita Muda Ini Disidang

jpnn.com - JATI - mulai diberlakukan Pol PP tanpa pandang bulu. Kemarin, pasukan penegak perda menangkap basah seorang pengendara membuang puntung rokok dari dalam mobil di Jalan Sudirman.   

Si pengendara mobil itu ternyata seorang wanita muda berinisial GR. Dia kedapatan membuang puntung rokok saat melintas di Jalan Sudirman, persisnya di Simpang Kandang.

Buntutnya, wanita berusia 26 tahun itu bakal dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan.
Cewek perokok itu tertangkap tangan oleh tim patroli yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI dan kepolisian. Ini kali ketiga tim patroli menangkap basah pembuang sampah sembarangan di tahun 2015. 

Informasi dihimpun Padang Ekspres, wanita muda yang mengendarai mobil Avanza hitam ini melintasi Jalan Sudirman. Kemudian, wanita itu pun membuang puntung rokok di jalan tersebut. Kebetulan, personel Satpol PP, TNI dan kepolisian sedang razia sampah di lokasi tersebut.

GR mengaku tidak tahu jika perbuatannya itu melanggar Perda 21/2012 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diterapkan Pemko secara efektif sejak 1 Januari 2015. 

Warga Jalan Situjuh, Kecamatan Padang Timur ini pun tak tahu jika sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut cukup tinggi. "Saya tak tahu kalau membuang puntung rokok saja disamakan dengan membuang sampah," kata GR saat diproses petugas Pol PP.

Dijawab petugas, "Tidak tahu apa tidak mau tahu. Kan sudah banyak spanduk dan sosialisasi di media massa gencar dilakukan," ujar petugas Pol PP itu.
GR pasrah diproses dan menyerahkan identitasnya untuk dicatat petugas. Dia pun menandatangani berita acara untuk siap mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Padang.

Kabid Penengak Perda Pol PP Padang, Edy Asri mengatakan, sidang tipiring rencananya digelar Selasa (14/4) mendatang. Edi mengatakan terus menggiatkan razia sampah di sejumlah tempat. "Sesuai Perda akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp 5 juta," tutur Edy. 

JATI - mulai diberlakukan Pol PP tanpa pandang bulu. Kemarin, pasukan penegak perda menangkap basah seorang pengendara membuang puntung rokok dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News