Di Bali, Bir Hanya Dijual untuk Turis Asing
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di Bali. Terutama di kawasan Kuta dan Sanur.
"Kalau di Bali mengatur para pedagang yang jualannya pada turis asing. Jadi memang untuk turis asing saja," ujar Gobel di Istana Negara, Senin (13/4) malam.
Meski demikian, sambung Gobel, Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dibuatnya tetap berlaku di Pulau Dewata. Penjualan bir dan minuman alkohol lainnya tidak boleh dijual bebas di minimarket dan pengecer.
"Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," imbuh Gobel.
Khusus Bali, Gobel meminta kerjasama dari tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan miras dan bir tersebut. Dia yakin, pengawasan akan berjalan baik dengan bantuan tokoh masyarakat.
"Pengawasannya kebetulan dengan tokoh adat di situ ya. Mereka memberikan dukungan, mengawasi supaya itu tidak beredar luas ke masyarakat," tandas Gobel. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di Bali. Terutama di kawasan Kuta dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya