KPU Resmikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak

KPU Resmikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak
Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota, Jumat (17/4).

Dengan demikian KPU Daerah dapat segera memulai tahapan, terutama terkait perekrutan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

“Peresmian Pilkada serentak menandai dimulainya pelaksanaan pemilihan yang akan digelar 9 Desember mendatang,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jumat (17/4).

Menurut Husni, peresmian dilakukan setelah sebelumnya penyelenggara pemilu melakukan sejumlah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Dalam kegiatan pilkada serentak KPU telah melakukan persiapan. Kami telah meluruskan sepuluh draf Peraturan KPU yang telah kami kirim ke pemerintah melalui Kemendagri dan Komisi II DPR, dalam rangka konsultasi,” ujarnya.

Dari sepuluh rancangan PKPU, penyelenggara kata Husni telah menetapkan tiga PKPU. Masing-masing Tahapan Pilkada, Tata Kerja dan PKPU Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

Sementara tujuh lainnya, pembahasan dijadwalkan akan dilakukan Senin (20/4) mendatang. Masing-masing rancangan PKPU tentang Pencalonan dan rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

Kemudian rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan. Lalu rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, serta sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pilkada.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News