Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan

Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan
Haji Permata. Foto : Dok/ Batampos/jpnn

jpnn.com - POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/4).

Putusan bos penyelundup asal Batam tersebut divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut rendah selama 8 bulan. 

Adapun fakta-fakta yang memberatkan terdakwa hanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa sudah usia lanjut, serta tulang pungung keluarga dan belum pernah dihukum. 

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hotnar Simarmata tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan Jaksa mengatakan pikir-pikir. 

Dalam pembacaan putusan tersebut melalui kuasa hukum terdakwa, Eggy Sudjana meminta agar kliennya langsung dibebaskan karena sudah menjalani hukuman sudah lewat 2/3 masa tahanan. 

"Kalau itu silahkan koordinasi dengan pihak JPU ya," jawabnya.

Sedangkan, H Jumhan alias Haji Permata ketika dimintai tanggapannya, merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Sebab, dirinya tidak merasa melakukan penyerangan terhadap kantor BC yang berada di Meral. 

"Alhamdulillah, majelis hakim memutuskan secara adil. Dan saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya, serta keluarga yang terus memberikan supor kepada saya," ucapnya.

POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News