Dua Bulan Bebas dari Bui, Begal Ditangkap Usai Beraksi

Dua Bulan Bebas dari Bui, Begal Ditangkap Usai Beraksi
Dua Bulan Bebas dari Bui, Begal Ditangkap Usai Beraksi. Foto: ilustrasi

jpnn.com - SEMARANG - Dua bulan setelah bebas dari penjara, Muhammad Enggal (19) kembali berulah. Serangkaian aksi begalnya menyeretnya kembali ke bui. Bahkan, Enggal diringkus bersama dua rekannya sesama begal yang masih di bawah umur, yaitu RF dan IAA, keduanya masih 16 tahun.

Ketiganya diringkus aparat Polrestabes Semarang usai beraksi di Pasar Kembang Kalisari, Semarang, Jumat (24/4) malam lalu. Korbannya adalah seorang wanita bernama Mia Triana Dewi (19), Kejawar, Banyumas, yang melintas di Jalan dr Soetomo tersebut.

Enggal mengaku, aksi di Pasar Kembang Kalisari tersebut merupakan aksi ketiga bersama dua rekannya itu. Saat itu ia berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor. Enggal mengaku duduk di tengah, di antara RF dan IAA.

"Itu yang ketiga. Sebelumnya di Gajahmungkur dan dekat Akpol. Biasanya gantian siapa yang merampas barang," ujar pemuda yang baru keluar dari Lapas Kedungpane pada Februari 2015 lalu saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/4).

Sebelum beraksi, ketiganya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Kemudian berputar-putar mencari sasaran. Terkait sasarannya, Enggal mengaku tidak peduli pria atau wanita.

"Sasarannya ada pria, ada wanita. Yang terakhir itu muter-muter terus sampai Pasar Kembang Kalisari ada wanita melintas. Langsung dirampas tasnya," ungkap Enggal.

Usai mendapatkan barang milik korban, ketiganya langsung kabur. Kemudian ketiganya membuang tas milik korban ke sungai. Sementara barang-barang korban kemudian dijual dan uangnya untuk bersenang-senang.

"Uangnya untuk senang-senang bareng teman," terangnya yang dipenjara selama 1 tahun 10 bulan atas kasus pencurian disertai kekerasan tersebut.

SEMARANG - Dua bulan setelah bebas dari penjara, Muhammad Enggal (19) kembali berulah. Serangkaian aksi begalnya menyeretnya kembali ke bui. Bahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News