Edarkan Uang Palsu, Guru SD Dijebloskan ke Bui, Istrinya Buron

Edarkan Uang Palsu, Guru SD Dijebloskan ke Bui, Istrinya Buron
Edarkan Uang Palsu, Guru SD Dijebloskan ke Bui, Istrinya Buron

jpnn.com - BANDARSRIBHAWONO - Penghasilan yang diperoleh dari statusnya sebagai PNS dan bekerja menjadi seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, tampaknya belum cukup bagi Wasito (51).

Buktinya, bersama sang istri, Wasito nekat mengedarkan uang palsu hingga mengantarkannya ke sel tahanan polisi, Senin (27/4). Sedangkan sang istri berinisial Tu kini masih buron.

Kapolsek Bandarsribhawono AKP Heru Prasongko mengatakan, penangkapan Warsito berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan tetangganya Kasemi yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka.

"Modus yang digunakan pelaku dengan membelanjakan uang palsu ke pedagang kaki lima di pasar tersebut," ujar Heru.

Kasemi diamankan warga ketika mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Sadarsriwijaya, Bandarsribhawono, Kamis (23/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena pedagang merasa curiga dengan uang yang digunakan, Kasemi kemudian dikejar dan ditangkap warga. Setelah digeledah, dari tangan pelaku terdapat 19 lembar pecahan uang palsu Rp50 ribu.

"Dari pengakuan Kasemi, uang itu di dapat dari Tu dan Warsito, oknum guru tersebut," jelasnya.

Mendapat keterangan itu, petugas Polsek Bandarsribhawono langsung menangkap Warsito di kediamannya. Kedua tersangka, baik Wasito maupun Kasemi, saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dik/rnn/jpnn)


BANDARSRIBHAWONO - Penghasilan yang diperoleh dari statusnya sebagai PNS dan bekerja menjadi seorang guru di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News