Kerabat Terdakwa Kantongi Bukti Oknum Jaksa Terima Sogokan Rp 175 Juta

Kerabat Terdakwa Kantongi Bukti Oknum Jaksa Terima Sogokan Rp 175 Juta
Kerabat Terdakwa Kantongi Bukti Oknum Jaksa Terima Sogokan Rp 175 Juta

jpnn.com - BANJARMASIN - Tuntutan empat tahun penjara terhadap dua oknum kepala sekolah dan bendahara SDN Kelayan Dalam 5 dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang nilainya miliaran rupiah.

Hal ini disuarakan puluhan warga yang tergabung dalam beberapa ormas saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalsel, Senin (28/4). Mereka menganggap tuntutan guru dan bendahara tersebut yang mereka nilai sangat tidak adil.

Bahkan salah seorang kerabat terdakwa bernama Tri dalam kesempatan itu juga menyerahkan kepada Kepala Seksi Penkum Erwan Suwarna bukti kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 175 juta yang telah diserahkan kepada seorang oknum jaksa berinisial D dari Tanah Bumbu yang saat ini pindah tugas di Bogor.

Uang ratusan juta itu, menurut Tri, akan dipergunakan oleh oknum jaksa tersebut untuk pengurusan perkara terdakwa. Namun ternyata tidak sesuai dengan harapan. Terdakwa masih tetap dituntut dengan tuntutan yang cukup tinggi.

“Tanda terimanya ada, janjinya kata oknum jaksa itu mau menguruskan sampai tuntas perkara ibu,” ucap Tri lirih.

Terpisah, Kepala Kejati Kalsel Pudji Basuki Setijono SH ketika dikonfirmasi mengatakan,  a sudah memerintahkan Asisten Pengawas (Aswas) untuk menindak lanjuti atas laporan tersebut. Kalau memang benar, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan ditindak sesuai dengan PP 53, ringan apa berat akan kita lihat dulu alat buktinya,” ujar Pudji.

Pudji menyambut baik dengan adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan kepada Kejati Kalsel. Dia menegaskan tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan terhadap oknum jaksa nakal.(gmp/jpnn)


BANJARMASIN - Tuntutan empat tahun penjara terhadap dua oknum kepala sekolah dan bendahara SDN Kelayan Dalam 5 dianggap terlalu tinggi jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News