Kesal tak Diceraikan, Istri Bacok Suami Hingga Tewas

Kesal tak Diceraikan, Istri Bacok Suami Hingga Tewas
Kesal tak Diceraikan, Istri Bacok Suami Hingga Tewas

jpnn.com - CURUP – Sidang kasus pembunuhan terhadap suami yang mendudukkan Nuraini (47), warga Desa Balai Buntar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa pada Kamis (7/5), terdakwa mengaku nekat membunuh Hamri (50), suaminya lantaran kesal oleh sikap korban yang enggan mengabulkan permintaannya untuk bercerai.

"Apalagi saya sudah beberapa kali minta diceraikan. Namun bukannya dikabulkan, justru korban memukuli saya. Itulah yang membuat saya nekat membunuhnya, semata karena emosi. Tapi sekarang hanya tinggal penyesalan. Bagaimanapun saya sangat menyesal telah membunuh korban," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai RA Asriningrum dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com).

Diceritakannya, kronologis kejadian bermula saat ia mendatangi korban yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) di kantor balai desa, Desa Balai Buntar bermaksud meminta tandatangan surat talak cerai. Namun saat itu suaminya justru menolak. Tersulut emosi ia langsung membacok leher dan punggung korban hingga tewas seketika.

"Saya minta cerai karena korban tidak juga berubah, selalu saja selingkuh. Apalagi dulu kami sudah pernah bercerai. Namun kembali rujuk dengan pertimbangan anak kami yang masih kecil. Tetapi saya sudah tidak tahan lagi, sebab korban tetap saja berpacaran dengan wanita lain," ungkap korban.

Dilansir sebelumnya, aksi pembunuhan itu terjadi Januari lalu. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 44 ayat (3) Juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau diancam pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (sca/jpnn)


CURUP – Sidang kasus pembunuhan terhadap suami yang mendudukkan Nuraini (47), warga Desa Balai Buntar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News