Ini Penyebab Proses Rekrutmen PPK dan PPS Masih Bermasalah

Ini Penyebab Proses Rekrutmen PPK dan PPS Masih Bermasalah
Husni Kamil Malik. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui masih ada kendala dalam proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dari laporan yang diterima, kendala-kendala yang dihadapi antara lain, jumlah petugas yang dibutuhkan masih kurang. Hal ini disebabkan banyaknya calon petugas yang mengikuti proses rekrutmen belum memenuhi persyaratan. Padahal batas waktu rekrutmen sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, sudah berakhir Senin (18/5) kemarin.

"Kendala juga disebabkan karena kurangnya pendanaan. KPUD tidak memiliki dana yang cukup, karena anggaran rutin di DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tersebut tidak lagi ada, sementara APBD belum cair,” ujar Husni, Selasa (19/5).

Mantan Komisioner Sumatera Barat ini mencontohkan seperti di Mentawai, Sumatera Barat. Akibat kedua hal tersebut, proses rekrutmen PPK dan PPS masih belum terlaksana dengan baik. 

Bahkan kemungkinan juga terjadi di sejumlah daerah lain yang akan menggelar pilkada serentak, 9 Desember mendatang. "Jadi dua hal itu yang menyebabkan beberapa kabupaten masih ada masalah dalam rekrutmen PPK dan PPS,” ujarnya.

Selain melakukan perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, Husni juga mengatakan KPUD di 269 daerah saat ini juga telah melakukan tahapan pelaksanaan pilkada lainnya.

Terutama terkait dukungan bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan. "Prosesnya masih terus berjalan. Untuk perseorangan kawan-kawan telah mengumpulkan dukungan dengan proporsi jumlah penduduk sesuai daerahnya masing-masing,” ujar pria berdarah Batak ini. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui masih ada kendala dalam proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News