Jokowi Belum Oke, DPR Tetap Ngotot Revisi UU Pilkada

Jokowi Belum Oke, DPR Tetap Ngotot Revisi UU Pilkada
Jokowi Belum Oke, DPR Tetap Ngotot Revisi UU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah fraksi di Komisi II DPR tetap ngotot akan mengusulkan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai mekanisme di DPR. Padahal, Presiden Joko Widodo belum setuju.

Menurut rencana, komisi II akan menggelar rapat untuk menentukan sikap resmi terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut, Rabu (20/5). "Besok anggota komisi II bersikap mengusulkan revisi, termasuk ketuanya," kata Rambe Kamarulzaman, ketua komisi II dari fraksi Partai Golkar (FPG) di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menegaskan, prosedur pengusulan revisi tetap akan ditempuh sesuai mekanisme yang ada. Bagaimanapun, sambung Rambe, alasan merevisi UU Pilkada tersebut kuat. Dia juga memastikan proses revisi tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

"Tidak ada kaitannya tahapan diubah. Dan juga saol anggaran diperlukan kemendagri mengenai standar penganggran pilkada (yang akan diatur dalam revisi)," tambah Rambe.

Nah, dalam rapat besok, masing-masing fraksi akan menentukan sikap resminya. Bagi yang setuju dengan revisi maka akan ikut menandatangani usulan revisi. Selanjutnya diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg).

"Yang setuju, yang mau silahkan tandatangan. Prosedurnya kami sampaikan ke Baleg. Baleg kirim surat ke pimpinan, pimpinan kalau sudah oke di Bamus, lalu dibawa ke rapat paripurna.  Pada saat pengajuan, Baleg harus bertemu dengan pemerintah," tandas Rambe. (fat/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah fraksi di Komisi II DPR tetap ngotot akan mengusulkan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai mekanisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News