Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan Agung ke tahanan, Selasa (19/5).
Mereka adalah Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.
"Sebelum ditahan, tadi mereka kami periksa terlebih dahulu," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Keduanya harus meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai, Selasa (19/5). Kedua tersangka itu tak banyak komentar ketika hendak dibawa ke tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan, berupaya menutupi wajah dengan telapak tangan masing-masing.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan