Ini Saran Fahri ke Jokowi untuk Tangani Imigran Rohingya Pencari Suaka

Ini Saran Fahri ke Jokowi untuk Tangani Imigran Rohingya Pencari Suaka
Ini Saran Fahri ke Jokowi untuk Tangani Imigran Rohingya Pencari Suaka. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung penuh upaya pemerintah menyelematkan ribuan warga Rohingya dari Myanmar yang mengungsi ke Indonesia. Namun demikian, Fahti justru mendorong agar Presiden Joko Widodo segera membuat payung hukum sementara mengenai penanganan bagi pencari suaka sebelum ada aturan permanen berupa Undang-undang.

"Bagus pemerintah bisa lebih progresif, saya tetap usul pemerintah punya dasar hukum permanen untuk tangani para pencari suaka. Para pencari suaka salah satu nomenklatur yang belum diatur undang-undang kita," kata fahri di gedung DPR Jakarta, Jumat (22/5).

Sejauh ini, katanya, pemerintah Indonesia belum meratifikasi aturan tentang pencari suaka maupun bekerja sama  dengan badan PBB yang menangani pengungsi, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) ataupun International Organization for Migration (IOM)

"Kita belum punya ratifikasi. Seharusnya kita terima UNHCR itu, kalau tidak pun dengan memasukkan pasal atau ketentuan tentang pencari suaka maka kita punya alat komunikasi dengan lembaga dunia, seperti IOM dan UNHCR," jelasnya.

Lantas bagaimana solusi tercepat untuk mengatasi pengunsi Rohingya? Politikus PKS ini mendorong Presiden Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pencari suaka.

"Kalau saran saya, Pak Jokowi bikin keppres atau apa, cantumkan pasal pencari suaka itu. Nanti dinaikkan dalam UU imigrasi. Bahwa dalam penerobos batas negara itu ada yang namanya pencari suaka. Cara atasinya beda dengan trafficking atau migran, pencari suaka harus ditangani secara khusus, mereka itu cari perlindungan kepada kita," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung penuh upaya pemerintah menyelematkan ribuan warga Rohingya dari Myanmar yang mengungsi ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News