Kemenhub Batasi Bandara Berstatus Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Batasi Bandara Berstatus Internasional, Ini Alasannya
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - BELITUNG - Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, Indonesia saat ini memiliki 237 bandara. Namun, dari ratusan bandara tersebut hanya sekitar 29 bandara yang berstatus internasional. Lima di antaranya disiapkan untuk menghadapi Asean Open Sky.

"Bandara internasional itu sekitar 29. Bandara-bandara itu bisa diakses langsung dari luar negeri. Sekarang sudah ada lima bandara untuk Asean Open Sky. Diantaranya ada di Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar dan Makassar," kata Agus dalam acara Lokakarya Kementerian Perhubungan di Belitung, Sabtu (23/5).

Lalu mengapa dari ratusan bandara tersebut, baru 29 bandara yang bertaraf internasional?

Menurut Agus, pembangunan bandara internasional di Indonesia tidak bisa sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 69 Tahun 2013, tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

"Kami memang membatasi bandara yang berstatus internasional. Kalau kami buka semua nanti penerbangan dalam negeri kita mati," jelasnya.

Indonesia kata Agus, menerapkan aturan by revenue dalam membuat bandara internasioal. Di mana pendapatan bandara menjadi acuan penting dalam menentukan status bandara.

"Kalau mau akses langsung dari internasional harus dihitung untung ruginya karena pembangunan bandara internasional juga membutuhkan uang lebih. Kami (Kemenhub) memang tidak bisa buka semua, memang begitu aturannya," tandas Agus.

Sebelumnya, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan, keindahan alam Belitung sudah menarik perhatian wisatawan asing dari Tiongkok, Singapura dan Malaysia. Namun, mereka masih terkendala untuk mencapai ke Belitung.

BELITUNG - Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, Indonesia saat ini memiliki 237 bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News