Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara

Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara
Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara

jpnn.com - POLITIKUS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus berurusan dengan hukum. Jumadin, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan, saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2014 lalu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada anak buah Wiranto itu berupa pidana penjara dua bulan, pidana percobaan selama enam bulan dan menyatakan satu buah ijazah dan SKHU paket C atas nama terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Jumadin juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 7.000.

"Dalam amar putusan majelis hakim pada putusan menyatakan Jumadin yang kini duduk sebagai anggota DPRK Subulussalam bersalah," ungkap Arie Nurwanto, kuasa hukum Bonjol, warga Desa Muara Batu-Batu yang melaporkan kasus tersebut.

Dilansir dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (23/5), Arie mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari PN Aceh Singkil, Jumadin saat ini tidak lagi memiliki ijazah setingkat SLTA. 

"Sesuai pasal 51 ayat 1 huruf e UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD, syarat menjadi anggota DPRK adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. Ya, sudah jelas setelah divonis, Jumadin tidak lagi memiliki ijazah setingkat SLTA,“ tandas Arie.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumadin dua tahun hukuman penjara. Jumadin dikenakan Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Dikatakan, walaupun putusan PN Aceh Singkil terhadap Jumadin belum inkrah, Arie Nurwanto berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya menyikapi putusan pengadilan khususnya kepada Ketua DPC Hanura Subulussalam supaya sesegera mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap Jumadin yang kini aktif sebagai anggota DPRK Subulussalam.

Hal senada disampaikan Misnan Kosasi warga Gampong Rantau Panjang Kecamatan Longkib mendesak Ketua DPC Hanura untuk segera melakukan PAW terhadap Jumadin, karena jelas telah melakukan pelanggaran hukum.

POLITIKUS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus berurusan dengan hukum. Jumadin, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News