Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Aceh Ini Divonis 14 Tahun

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Aceh Ini Divonis 14 Tahun
Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Aceh Ini Divonis 14 Tahun

jpnn.com - BATAM KOTA - Zulkifli warga Aceh terbukti bersalah menyelundupkan 217 gram sabu dari Malaysia ke Batam. Pria berusia 25 tahun ini pun dijatuhi 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Setiawan itu pun diterima terdakwa.

Sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Zulkifli memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Cahyono. Alasanya, ia mengakui kesalahan yang telah nekat membawa sabu Malaysia ke Batam. "Saya mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi," kata Zulkifli memohon keringanan.

Majelis hakim yang mendengar permohonan Zulkifli pun langsung melakukan perundingan untuk memutuskan hukuman. Dalam putusannya, hakim Cahyono mengaku sependapat dengan JPU. Dimana Zulkifli terbukti bersalah dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar hakim Cahyono.

Namun, kata Cahyono, sebelum memutuskan hukuman pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan meminta keringanan hukuman.

"Menghukum terdakwa dengan 14 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," tegas Cahyono.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU langsung meneriman. Diketahui, Zulkifli tertangkap membawa sabu usai turun dari kapal tujuan Malaysia - Batam. Petugas berhasil menangkap terdakwa, karena mencurigai gerak-geriknya. Saat ditangkap, petugaspun mendapati dua paket sabu yang diikat dipingang terdakwa. (she/jpnn)


BATAM KOTA - Zulkifli warga Aceh terbukti bersalah menyelundupkan 217 gram sabu dari Malaysia ke Batam. Pria berusia 25 tahun ini pun dijatuhi 14


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News