Menristek Dikti Serahkan Dokumen ke Kapolri, Ada Berapa Perguruan Tinggi?

Menristek Dikti Serahkan Dokumen ke Kapolri, Ada Berapa Perguruan Tinggi?
Menristek Dikti Serahkan Dokumen ke Kapolri, Ada Berapa Perguruan Tinggi?

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyerahkan dokumen bukti awaldugaan  pelanggaran hukum yang dilakukan perguruan tinggi kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pelanggaran yang dimaksud adalah mengeluarkan ijazah ilegal.

"Kami menyerahkan dokumen itu ‎kepada bapak kapolri untuk menindaklanjuti pada perguruan tinggi yang tidak punya izin," kata Nasir dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Nasir, tindakan perguruan tinggi mengeluarkan ijazah ilegal memberikan kerugian kepada masyarakat dan pendidikan di Indonesia. Selain itu, tindakan tersebut juga akan menjatuhkan marwah pendidikan tinggi di Indonesia.

"Ini Ingin menegakkan semua pendidikan di Indonesia agar mampu bersaing di kelas dunia," ujar Nasir.

Nasir berharap agar kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi. ‎Dalam proses pemeriksaan, kata dia, polisi bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam undang-undang tersebut, mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana.

"Saya sampaikan kepada bapak Kapolri mohon untuk tindak lanjuti karena ini cukup meresahkan di negeri ini yang menyangkut ijazah tersebut," ucap Nasir.

Sementara, Badrodin mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Kemenristek Dikti. "Kami telah menerima dokumen bukti awal adanya satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Ini nanti akan kami pelajari, tentu akan kami lakukan penyelidikan," ucapnya.

Badrodin mengungkapkan, Kemenristek Dikti memberikan satu nama perguruan tinggi yang diduga melakukan pelanggaran hukum. "Tapi, tidak perlu saya sampaikan, (tak perlu) sebutkan namanya," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyerahkan dokumen bukti awaldugaan  pelanggaran hukum yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News