Aturan Baru, tak Mau Senyum Didenda Rp 20 Juta

Aturan Baru, tak Mau Senyum Didenda Rp 20 Juta
Ilustrasi (Wahyu Kokkang/Jawa Pos)

jpnn.com - DEWAN Kota Oxford, Inggris, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengamen tersenyum.

Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Pemerintah Oxford mendenda artis jalanan yang tidak mesem sebesar Rp 20 juta! Jumlah yang tergolong fantastis.

Namun, menurut dewan kota setempat, peraturan wajib senyum bagi pengamen merupakan bentuk perlindungan masyarakat di tempat umum untuk mencegah perilaku antisosial.

Sebab, pengamenlah yang sering dicap sebagai golongan yang suka cemberut. ”Senyum, berbahagialah, dan hiburlah orang lain,” bunyi salah satu aturan yang tertulis.

Menurut mereka, pengamen harus berperilaku profesional. Bahkan, supaya bisa ”manggung” di jalanan Kota Oxford, para pengamen harus memiliki lisensi khusus. Mereka juga dilarang mengamen di tempat yang sama selama lebih dari satu jam.

Jika melanggar, pengamen didenda Rp 2 juta. Selain itu, kalau kasus tersebut sampai di meja pengadilan, risiko denda yang harus dihadapi pengamen bisa membengkak menjadi Rp 20 juta.

Kontan, peraturan tersebut ditentang habis-habisan oleh para pengamen di Oxford. "Peraturan itu omong kosong dan tidak penting. Itu menciptakan atmosfer ketakutan dan kontrol berlebih,” tegas Jonny Walker, pengamen profesional, seperti dilansir Daily Mirror.

Dia bilang, peraturan baru mengenai kewajiban tersenyum juga dikhawatirkan bakal menular ke kota-kota lain sehingga gelombang protes semakin besar dari sesama pengamen di seluruh Inggris.

DEWAN Kota Oxford, Inggris, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengamen tersenyum. Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Pemerintah Oxford mendenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News