12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?

12 TKA Asal Tiongkok Digerebek, 7 Dideportasi, 5 Bertahan Karena Dilindungi Pejabat?
Suasana ULP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Maspion Square, Margorejo, yang diresmikan 3 Oktober lalu. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan PT Fajar Bakti yang terletak di Pulau Gebe. Ketujuh orang ini dideportasi karena memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITaS) yang masa berlakunya sudah habis.

Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Maluku Utara, Dody Karnida yang dikonfirmasi membenarkan tindakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa temuan adanya TKA yang bekerja tanpa dilengkapi dengan KITas berdasarkan hasil dari penggerebekan yang dilakukan aparat dari Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara.

Dody menjelaskan bahwa dalam penggrebekan dilapangan itu, pihaknya menemukan 12 orang TKA asal Tiongkok yang kemudian langsung diamankan oleh pihak Imigrasi Tobelo untuk diproses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan dari 12 orang itu, 5 orang diantaranya hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITaS) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan. Sementara 7 orang lainnya mengantongi Visa,” kata Dody melalui telepon selulernya, Minggu (7/6/) malam seperti yang dilansir FAJAR Online (Jawa Pos Group).

Lebih lanjut, dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya sudah dipulangkan ke negara asalnya mengingat visa yang digunakan masa berlakunya sudah hampir habis. Sementara lima lainya yang menggunakan KITaS sampai saat ini masih berada di Tobelo.

“Jadi, yang tujuh ini mereka mengantongi Visa Kunjungan Usaha (Multiful Visa) dan bisa digunakan dalam beberapa kali perjalananan. Yang tujuh ini pulang dengan sendirinya pada awal Mei setelah penggrebekan,” tambahnya.

Seiring dengan pengungkapan TKA ini, muncul kabar bahwa lima orang yang tidak dipulangkan ke Tiongkok karena diduga adanya intervensi dari pejabat di Kemenkum HAM. Lima orang yang masih bekerja dan bertahan di Maluku Utara karena ada pemintaan dari pusat.

JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News