Kejagung Tahan Kabid Bina Marga Kabupaten Tebo
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, Joko Paryadi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (17/6). Usai menjalani pemeriksaan, Joko langsung ditahan.
Joko menyandang status tersangka dugaan korupsi pekerjaan paket sepuluh untuk pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21 Unit 1 multiyear. Selain itu, ada pula kasus paket sebelas pengaspalan Jalan Muara Niro, Muara Tabun di Dinas PU Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2013–2015.
"Didasarkan pada Surat Perintah Penahanan nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 17 Juni 2015, penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (17/6).
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Penahanan itu akan berlangsung selam 17 Juni-6 Juli mendatang.
Joko diperiksa sejak pukul 9:00 WIB. Sebelumnya, Joko mangkir dari panggilan penyidik pada 12 Juni lalu. Penyidik juga mencecar terkait dugaan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri dan harga penawaran melebihi dari standar biaya dan harga barang/jasa yang telah ditetapkan di Kabupaten Tebo. "Serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun dinyatakan sesuai," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, Joko Paryadi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (17/6). Usai menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak