NTT Dilanda Gizi Buruk, PMKRI Ajukan Class Action
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan class action.
Hal itu dilakukan seiring terungkapnya kasus 1.918 gizi buruk dan 21.134 gizi kurang di Nusa Tenggara Timur. Pihaknya akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak terkait.
"Sudah waktunya saya dan PMKRI Kupang mengajukan class action ke pengadilan menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap 1.918 kasus gizi buruk di NTT," kata Agustinus Tamo Mbapa, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (24/6).
Selain itu, Agustinus juga mendesak anggota DPD RI asal NTT jadi inisiator mengumpulkan anggota DPR, gubernur, bupati dan instansi terkait untuk membicarakan kasus tersebut.
Menurut Agustinus, fakta memilukan tersebut sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir. "Soal gizi buruk di NTT, kami memang tidak berharap banyak ke DPR karena mereka lagi asyik mengkriminalisasi APBN melalui dana aspirasi Rp 20 miliar rupiah per anggota,” pungkas Agustinus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik