Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus

Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus
Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus

jpnn.com - KARIMUN - Zulkefli, oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap anggota buru sergap Kepolisian Resor (Polres) Karimun karena diduga terlibat peredaran uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.

"Penangkapan  oknum PNS berinisial ZL (Zulkefli, red) berawal dari adanya laporan pihak Hotel Satria kepada anggota Polres Karimun pada 15 Juni 2015. Yakni, membayar kekurangan uang setelah menikmati fasilitas di sana dengan dolar AS palsu," ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, kemarin (29/6).

Apalagi, korban menyebutkan nama pelaku. Informasi ini langsung ditindaklanjuti, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap Zulfkefli di restoran Karimun Oke beserta barang bukti uang dolar palsu.

Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, tersangka tidak melawan dan ketika diinterogasi petugas mengaku telah mengedarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti dolar AS palsu. Tersangka mengaku uang tersebut diperoleh dari seorang pria yang baru dikenalnya dari Jakarta.

"Dari tangan tersangka ZL disita barang bukti sebanyak 825 lembar uang dolar AS palsu yang semuanya pecahan 100 dolar atau jika di kurskan ke Rupiah mencapai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku mengatakan yang memberikan uang palsu seorang pria berinisial AG. Dan pengakuan tersangka, AG berada di Karimun dan menginap di Hotel Century.

"Tak membuang waktu, polisi malam itu juga langsung bergerak menunu Hotel Century tempat tersangka AG tinggal selama di Karimun," paparnya.

KARIMUN - Zulkefli, oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap anggota buru sergap Kepolisian Resor (Polres) Karimun karena diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News