Kepergok Jual Nasi Siang Hari, Ditangkap, Terancam Hukum Cambuk

Kepergok Jual Nasi Siang Hari, Ditangkap, Terancam Hukum Cambuk
Kepergok Jual Nasi Siang Hari, Ditangkap, Terancam Hukum Cambuk

jpnn.com - LANGSA--Tertangkap tangan menjual nasi siang hari secara diam-diam kepada orang tidak berpuasa di kediamannya, Gampong Jawa, Langsa Kota, Khairuddin (46) diangkut petugas WH dan diserahkan ke Polres Langsa untuk proses penyidikan, Selasa (30/6).

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa H. Ibrahim Latif didampingi Danton WH Tgk. Irmansyah kepada wartawan mengatakan, selain mengamankan pelaku penjual nasi, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu rice cooker dan nasi, satu bungkus nasi, delapan butir telur asin, satu panci ayam kuah, tiga potong ikan, dan 18 potong ayam goreng siap jual.

"Pelaku penjual nasi itu, Khairuddin beserta barang bukti telah kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dia telah melanggar hukum syariat Islam yaitu qanun nomor 11 tahun 2002 bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam pasal 21 yaitu menyediakan fasilitas untuk tidak berpuasa bagi orang yang wajib berpuasa pada bulan Ramadhan," sebut Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, penggerebekan rumah pelaku penjual nasi siang hari berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan menyediakan dan menjual nasi siang hari Ramadhan kepada orang yang tidak puasa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya pada Selasa (30/6) siang pihaknya bersama petugas WH langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

"Akibat perbuatannya ini, saudara Khairuddin dapat dipidana dengan hukuman ta'zir berupa hukuman penjara satu tahun atau denda 3 juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum sebanyak 6 kali cambuk dan dicabut izin usahanya itu," sebut Ibrahim. (dai)

 


LANGSA--Tertangkap tangan menjual nasi siang hari secara diam-diam kepada orang tidak berpuasa di kediamannya, Gampong Jawa, Langsa Kota, Khairuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News