Anggaran Pilkada Rp 7, 1 T, Masih Kurang Rp 564 M

Anggaran Pilkada Rp 7, 1 T, Masih Kurang Rp 564 M
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Selain rencana merevisi undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, fraksi DPR dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, MK, dan Kapolri, Senin (6/7), juga terungkap adanya kekurangan anggaran Pilkada sekitar Rp 564 miliar.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut mengatakan dari total Rp7,1 triliun kebutuhan anggaran Pilkada untuk 269 daerah provinsi, kabupaten dan kota, mashi ada 19 daerah yang masih menyelesaikan proses penanda tangananan NPHD.

"Total 7 triliun 105 miliar diperuntukkan bagi KPU kabupaten, kota dan provinsi. Per hari ini masih ada 19 kabupaten dalam proses penandatanganan NPHD. Memang teknisnya macam-macam," ungkap Tjahjo.

Menyikapi kekurangan anggaran yang akan diperuntukan bagi pengamanan Pilkada tersebut, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga mengakui adanya kekurangan anggaran pengamanan. Karena dari kebutuhan Polri sebesar Rp1,1 triliun, baru 49,5 persen yang sudah diteirma Polri. "Sehingga masih kekurangan Rp564,2 miliar," jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam kesimpulan rapat konsultasi tersebut, masalah kekurangan anggaran ini menjadi kewenangan Mendagri untuk menuntaskannya.

"Terhadap kekurangan anggaran pengamanan pilkada serentak 2015 sebesar lebih kurang Rp564 miliar, meminta Mendagri berkoordinasi dengan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kafa Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menyampaikan salah satu kesimpulan rapat tersebut.

Rapat juga menyepekati akan digelarnya konsultasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan persiapan Pilkada, terutama untuk memastikan bahwa Pilkada serentak 9 desember benar-benar dipersiapkan dari berbagai aspek.(fat/jpnn)

JAKARTA - Selain rencana merevisi undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News