Penjual Akik Diupah Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu Ditangkap

Penjual Akik Diupah Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu Ditangkap
Penjual Akik Diupah Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu Ditangkap

jpnn.com - BANJARMASIN – Syafwani alias Fuani (43) tak berkutik saat ditangkap jajaran Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Pria yang berdomisili di Jl. Gerilya Komplek Tatah Banua, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan itu dibekuk karena mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan mengatakan, tertangkapnya Syafwani menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi juga mengamankan empat kantung sabu sebanyak 20 gram pada penangkapan tersangka yang berlangsung Senin (6/7) sore.

“Informasi menyebutkan ada lelaki dengan ciri-ciri yang dimaksud ada di lokasi penangkapan. Lalu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil ditangkap,” kata Awilzan.
    
Hasil penyergapan anggota narkoba ditemukan sabu sebanyak 20 paket terbungkus dalam kantongan warna hitam yang telah disembunyikan di dalam pekarangan.

“Setelah dikembangkan ternyata barang asal dikendalikan oleh salah satu narapidana yang berada di Martapura,” beber Awilzan.
    
Menurut Awilzan, Fuanie adalah orang suruhan napi yang berada di Lapas tersebut. Namun kalau urusan di lapangan, tersangka yang beroperasi.

“Nama sudah dikantongi, kami masih melakukan lidik dan semoga pengembangan kasus ini terungkap lebih jauh lagi dan berhasil membawa tersangka dengan barang bukti,” ujar Awilzan.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui dalam satu kantong sabu yang berisikan 5 gram harganya Rp8,5 juta.

“Tersangka kesehariannya berjualan batu akik di Sentra Antasari. Namun itu kedoknya dan dia bisa mendapatkan upah bisa Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk satu kantongnya,” jelas Awilzan.(lan/jpnn)

 


BANJARMASIN – Syafwani alias Fuani (43) tak berkutik saat ditangkap jajaran Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Pria yang berdomisili di Jl. Gerilya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News