1,8 Ton Daging Celeng Hasil Tangkapan Balai Karantina Dimusnahkan

1,8 Ton Daging Celeng Hasil Tangkapan Balai Karantina Dimusnahkan
1,8 Ton Daging Celeng Hasil Tangkapan Balai Karantina Dimusnahkan

jpnn.com - PANGKALAN BUN - Sebanyak 1,8 ton daging celeng yang diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun akhirnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) trans Lik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB. Daging babi hutan yang diamankan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai tersebut sudah mulai mengeluarkan bau busuk. 

Awalnya daging celeng tersebut akan dikirim kembali ke Semarang, tetapi karena kesulitan mendapatkan angkutan, akhirnya direkomendasikan untuk dimusnahkan.

"Kapolres Kobar dan Wakil Bupati Kobar malam tadi mengecek langsung kondisi daging celeng tersebut. Awalnya memang kita ingin daging tersebut dikembalikan tetapi karena kesulitan mendapatkan angkutan, akhirnya dimusnahkan. Apalagi sudah beraroma tidak sedap," jelas Juniarsa Nugraha, dokter hewan Balai Karantina Pertanian  Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun.

Pemusnahan juga melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar, kepolisian, dan wartawan. Daging celeng tersebut ditanam di komplek pembuangan akhir menggunakan alat berat. 

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun Marsanto menambahkan, pihaknya dalam hal ini tidak mengambil tindakan hukum terhadap pelaku karena baru pertama kali dan juga kooperatif.

Seperti diketahui, daging celeng ini diamankan petugas saat tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kamis (9/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Daging celeng yang diangkut menggunakan mobil Box dengan Nopol BM 9328 CI ini dokumennya berdasarkan Izin dari Balai Karantina Palangka Raya mengangkut 750 kilogram (Kg), kemudian di surat yang dibawa dari Balai Karatina Semarang 1,5 ton. Tetapi faktanya yang dibawa sebanyak 1,8 ton.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar Haryo Prabowo mengatakan, sempat ada orang yang akan mengurus dokumen untuk memasukkan daging celeng, tetapi pihaknya tidak berani mengeluarkan izin karena pertimbangan bahaya penyakit dan sebagainya. 

Selain itu juga cukup sulit pengawasannya. Sementara sopir mobil box, Madel, dibincangi media ini mengaku bahwa dirinya hanya membawa saja, tidak mengerti terkait dokumen. Ia mengaku berangkat membawa daging celeng tersebut dari Jambi, kemudian menuju Semarang dan naik KM Egon menuju Pelabuhan Kumai. Sesampainya di Kumai, mobil yang ia bawa tersebut diamankan oleh petugas Balai Karantina. (sem)


PANGKALAN BUN - Sebanyak 1,8 ton daging celeng yang diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News