Bupati Bagi-bagi Batu Akik saat Open House, Ini Alasannya
jpnn.com - PARIMO - Biasanya, saat open house dalam rangka Idul Fitri, pejabat memberikan amplop bagi warga yang kurang mampu yang datang ke rumah jabatan.
Tapi yang dilakukan Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu ini tergolong unik. Dia tidak nyawer uang, melainkan membagi-bagikan batu akik.
Mengetahui Bupati membagi-bagikan batu akik, warga yang datang secara bergelombang berebutan untuk mendapatkan batu akik yang sudah dipotong dalam bentuk ukuran kecil.
Menurut Bupati, batu akik yang dibagi-bagikannya itu semuanya adalah batu lokal Parimo yang sudah bersertifikat.
“Jumlah sekitar 3.000-an yang sudah dipotong-potong kecil. Karena saat ini lagi demam batu akik, maka saya berinisiatif membagi-bagikan batu akik kepada warga yang datang bersilaturahmi ke rumah jabatan ini. Jika saya membagi-bagikan uang mungkin akan dinilai sebagai gratifikasi,” ujar Samsurizal.
Samsurizal mengaku sebagai pengoleksi berbagai jenis batu akik, terutama batu akik lokal Parimo yang dibelinya dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Parimo.
“Sudah puluhan juta uang pribadi, saya gunakan untuk membeli batu akik dalam bentuk bongkahan dari masyarakat. Setelah itu dipotong dalam bentuk ukuran kecil lalu dibagikan kepada masyarakat. Hal ini saya lakukan agar batu akik lokal Parigi Moutong memiliki nilai jual yang tinggi, sekaligus memotivasi masyarakat agar terus mencari batu akik jenis baru,” jelas Samsurizal, sambil memamerkan koleksi puluhan jenis batu akik miliknya yang sudah menjadi cincin. (aji/sam/jpnn)
PARIMO - Biasanya, saat open house dalam rangka Idul Fitri, pejabat memberikan amplop bagi warga yang kurang mampu yang datang ke rumah jabatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi