Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki, Kapolresta: Tetap Diproses Sesuai Hukum

Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki, Kapolresta: Tetap Diproses Sesuai Hukum
Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki, Kapolresta: Tetap Diproses Sesuai Hukum

jpnn.com - LUBUKBAJA - Brigadir Bs anggota polisi Mapolresta Barelang pengendara mobil sedan BP 1218 ZP, yang menabrak Oayadua warga ruli simpang Dam di jalan raya Simpang Dam, Senin (20/7) lalu kini masih ditahan dan diperiksa di unit laka lantas Polresta Barelang.

Anggota Polsek Sagulung itu diperiksa apakah ada unsur kelalaian atau tidak saat menabrak dan menewaskan Oayadua.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, kecelakaan maut yang melibatkan anggotanya itu tetap menjadi atensi pihaknya untuk ditindak lanjuti. Hingga Selasa (21/7) siang sambung Asep unit laka lantas Mapolresta Barelang masih terus memeriksa saksi-saksi dan Brigadir BS selau penabrak. 

"Tetap sesuai prosedur, kita lihat, apakah hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian atau bukan. Kalau anggota saya itu salah ya tetap diproses sesuai hukum yang ada," ujar Asep.

Dari hasil pemeriksaan sementara brigadir Bs sendiri diakui Asep, cukup kooperatif saat diperiksa dan cukup bertanggung jawab atas kecelakaan itu. 
"Dia ke rumah sakit untuk lihat korban. Dan dari kami kepolisian juga sudah mendatangi keluarga korban sebagai bentuk ungkapan rasa duka cita. Kami akan urus semua urusan rumah sakit korban," ujar Asep.(eja)


LUBUKBAJA - Brigadir Bs anggota polisi Mapolresta Barelang pengendara mobil sedan BP 1218 ZP, yang menabrak Oayadua warga ruli simpang Dam di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News