Rasain Lu! Dua PNS Calo Izin Hotel Dipecat

Rasain Lu! Dua PNS Calo Izin Hotel Dipecat
ilustrasi

jpnn.com - BOGOR - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dipastikan dikenai sanksi pemecetan. Ini setelah Setiyoso Subarkah dan Toto Supriadi divonis bersalah atas kasus dugaan suap dalam perizinan hotel di kawasan Jl. Ahmad Yani oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat.

Selain dipecat, mantan Kasubid Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan mantan staf Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu juga tidak akan mendapatkan dana pensiun.  

“Kita masih menunggu, informasinya sudah pasti, hasil sidang Tipikor juga ada beberapa orang yang mendampingi dari bagian hukum tetapi kita belum menerima suratnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kemarin.

Ade menegaskan, kedua terdakwa tak akan mendapatkan jatah pensiun, lantaran  belum memenuhi persyaratan dimana masa kerja belum mencapai 20 tahun dan usia mencapai 50 tahun.  Sedangkan untuk Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bogor Harry Sutjahjo masih berkesempatan mendapatkan pensiun di akhir masa jabatannya.

“Masih dimungkinkan diberhentikan dengan hormat, kesempatan pensiun pun juga masih besar karena memenuhi persyaratan,” ungkapnya.    

Dengan jabatan eselon IV B, Harry masih mendapatkan gaji dan tunjangan hingga saat ini, jumlah perbulan diperkirakan masih mencapai Rp6 juta lebih. Sedangkan, jika status pensiun tersebut sudah diberlakukan maka tunjangan pensiun yang akan diterima hanya Rp 2,5 juta.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bogor Harry Sutjahjo harus menjalani masa pengsiunnya sebagai PNS di bui. Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat menyatakan Harry bersalah dalam kasus percaloan perizinan hotel di Kawasan Jalan Ahmad Yani dan harus menjalani hukuman penjara.(ded/c/jpnn)


BOGOR - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dipastikan dikenai sanksi pemecetan. Ini setelah Setiyoso Subarkah dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News