Tanpa Hadir Dipersidangan, Anak Muammar Khadafi Divonis Hukuman Mati

Tanpa Hadir Dipersidangan, Anak Muammar Khadafi Divonis Hukuman Mati
Saif al-Islam dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tanpa dihadiri anak Muammar Khadafi tersebut, karena yang bersangkutan telah empat tahun ditahan oleh mantan pemberontak di wilayah Zintan. Foto: Reuters

jpnn.com - LIBYA - Anak laki-laki Kolonel Muammar Khadafi, Saif al-Islam, dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan di Libya, kemarin. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada delapan orang terdakwa lainnya terkait kejahatan perang saat revolusi pada tahun 2011 lalu.  

Mereka diadili bersama-sama puluhan orang pembantu dekat pemimpin yang digulingkan atas tuduhan membungkam unjuk rasa saat pemberontakan.
Saif al-Islam tidak hadir di ruang pengadilan dan memberikan kesaksian lewat sambungan video.

Dia ditahan bekas kelompok pemberontak dari kota Zintan yang menolak untuk membebaskannya. 

Seperti dilansir BBC, Sadiq al-Sur, yang mengepalai investigasi kantor kejaksaan di Tripoli mengatakan bahwa pengadilan juga memvonis mati tujuh mantan pejabat Khadafi, termasuk mantan kepala intelijennya, Abdullah al-Senussi, dan mantan Perdana Menteri Baghdadi al-Mahmoudi, atas tuduhan yang sama.

Tanpa Hadir Dipersidangan, Anak Muammar Khadafi Divonis Hukuman Mati

Menurut wartawan BBC John Simpson yang meliput sidang tersebut di Tripoli melaporkan bahwa para terdakwa diberikan hak untuk mengajukan banding. Delapan mantan pejabat lain dihukum penjara seumur hidup, dan tujuh lainnya dihukum masing-masing 12 tahun penjara. 

Empat pejabat lain dibebaskan. Semua narapidana berada dalam tahanan peradilan, kecuali al-Islam.

Saif al-Islam sebelumnya disebut-sebut dipersiapkan untuk menggantikan ayahnya, Muammar Khadafi, tetapi ayahnya digulingkan dari kekuasaan dalam pergolakan dan kemudian tewas tak lama setelah ditangkap pada 20 Oktober 2011.

LIBYA - Anak laki-laki Kolonel Muammar Khadafi, Saif al-Islam, dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan di Libya, kemarin. Selain itu, pengadilan juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News