MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kan Biasa Bunga Itu

MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kan Biasa Bunga Itu
MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kan Biasa Bunga Itu. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) tak sesuai syariah alias haram mendapat tanggapan beragam, termasuk dari Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan BPJS Kesehatan karena ada tiga hal yang tidak sesuai dengan syariah. Yakni, ada unsur gharar, maisir dan riba. [Lihat: Di Balik Keluarnya Fatwa MUI: BPJS Kesehatan Tak Sesuai Hukum Islam]

Unsur ribanya karena ada bunga melalui penerapan denda 2 persen bagi peserta penerima upah dan bukan penerima upah jika terlambat membayar iurannya.

Namun di mata Fadli Zon, adanya bunga tersebut hal biasa sebagaimana bank-bank yang ada saat ini.

"Kan biasa bunga itu. Nanti bank juga haram (kalau bunga itu disebut haram)," ujar Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Rabu (28/7).

Menyikapi solusi atas fatwa MUI dengan membentuk BPJS Kes syariah, Fadli Zon malah menilai bila hal itu hanya akan membuat pusing.

Justru dia berharap pemerintah konsisten dalam mengalokasikan dana kesehatan sebesar 5 persen, sehingga rakyat tidak perlu lagi ikut BPJS Kesehatan.

"Kalau bentuk lembaga gitu kan mikin pusing. Harusnya kalau konsisten 5 persen untuk kesehatan (dalam APBN), mestinya mereka (rakyat berobat) gratis gak perlu BPJS. Karena dananya ada 5 persen," pungkasnya. (fat/awa/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) tak sesuai syariah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News