Rieke: MUI Ikut Mendukung Disahkannya RUU BPJS

Rieke: MUI Ikut Mendukung Disahkannya RUU BPJS
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kritik membangun demi terselenggaranya jaminan sosial kesehatan yang berkeadilan. Apalagi, MUI termasuk lembaga yang mendorong disahkannya RUU BPJS jadi Undang-undang.

"Polemik yang sedang terjadi akibat Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan mengingatkan saya pada dukungan MUI terhadap UU BPJS. MUI adalah salah satu lembaga yang mendukung agar segera disahkannya RUU BPJS," kata Rieke di Jakarta, Kamis (30/7).

Dia menyebutkan, pada tanggal 29 Juni 2010, MUI menerima perwakilan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang sedang berjuang bersama DPR RI untuk menuntaskan RUU BPJS. 

Saat itu KAJS bertemu dengan pihak MUI yang diwakili oleh, Ketua MUI Bidang Perempuan Ibu Tuti Alawiyah,  Ketua MUI Bidang Dakwah KH. Kholil Ridwan , dan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Ma'aruf Amin.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya MUI mengapresiasi dan mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemaslahatan umat. Karena itu Rieke mendukung Fatwa MUI yang merupakan keputusan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-V di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikutra, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juli Juni 2015.

Poinnya, Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena  mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.

"Saya mendukung Fatwa yang dikeluarkan MUI karena saya yakin tujuannya untuk kemaslahatan umat (Rakyat) bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," ujar Rieke.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kritik membangun demi terselenggaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News