Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK

Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1/2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Gugatan tersebut dilayangkan karena pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat pilkada kota Surabaya dan juga akan berimbas ke beberapa daerah lainnya di Tanah Air.

"Hari ini kita 30 warga Surabaya, mewakili 31 kecamatan, mengajukan gugatan. Kami berkeinginan agar KPU dan pemerintah tidak menunda pilkada," kata perwakilan warga Muhammad Soleh usai mendaftarkan gugatan judicial review di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Ke-30 warga tersebut tidak ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pilkada Kota Surabya. Sebab, sejak lembaga ini membuka pendaftaran dari tanggal 26 sampai 28 Juli, hanya ada satu pasanganan calon yang mendaftar, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015, jika tidak ada dua pasang calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.

Natinya, kata Soleh, jika perpanjangan 3 hari tidak ada juga yang mendaftar, maka pilkada Surabaya akan diundur hingga tahun 2017. Kasus ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di sekitar 14 kabupaten atau kota di Indonesia.

"Kenapa kita tidak ingin ditunda, karena kesalahannya ada pada pembuat UU Nomor 8 Tahun 2015. UU ini tidak memberikan solusi ketika pasangan colon ini tidak mencapai dua. Faktanya, yang terjadi di kabupaten atau kota ini, tidak sampai 2 pasang calon," demikian Soleh. (rm)

JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News