Alamak, Parah Oknum PNS Ini Tega sampai 15 Tahun Tak Nafkahi Istri

Alamak, Parah Oknum PNS Ini Tega sampai 15 Tahun Tak Nafkahi Istri
Alamak, Parah Oknum PNS Ini Tega sampai 15 Tahun Tak Nafkahi Istri

jpnn.com - SIANTAR - SHS, oknum PNS di Dinas Pendidikan Siantar dilaporkan ke Mapolres Siantar dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (13/8) sekira pukul 16.00 WIB.

Seperti dikutip dari METRO (Grup JPNN), Jumat (14/8), kejadian ini bermula sejak tahun 2000. Saat itu, dengan alasan yang tidak jelas, warga Perumnas Batu VI, Simalungun ini meninggalkan istrinya Rupina br Silalahi (54) serta anaknya Edy Sigalingging (16) yang masih pelajar.

Lalu, sejak pergi meninggalkan anak dan istrinya yang merupakan warga Kelurahan Pematang Marihat, Siantar Marimbun, pelaku tidak pernah kembali. Tak hanya itu, pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya.

Hingga pada Senin (3/8) lalu, korban mengetahui bahwa suaminya telah memiliki wanita idaman lain. Mengetahui hal itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Ditemui di Mapolres Siantar, korban yang diketahui berprofesi sebagai honorer di salah satu perguruan swasta di Siantar enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait permasalahan itu. 

Korban hanya mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengapa suaminya meninggalkannya dan anaknya. "Nggak tahu aku kenapa dia pergi meninggalkan kami. Tapi aku tahu dia itu punya wanita idaman lain. Padahal sampai saat ini, kami masih berstatus suami istri," ujarnya.

Terpisah, saat awak koran ini mencoba menemui terlapor di Dinas Pendidikan Siantar, dia tidak berada di lokasi. Beberapa pegawai yang berada di sana mengatakan bahwa terlapor sedang berada di luar.

"Tadi pagi di sininya dia. Mungkin lagi ke lapangan. Nggak ada nomor teleponnya sama kami," ucap salah seorang pegawai diamini pegawai lainnya.

SIANTAR - SHS, oknum PNS di Dinas Pendidikan Siantar dilaporkan ke Mapolres Siantar dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (13/8) sekira

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News