Ini Jaminan Untuk Karyawan PT Pos Korban Trigana Air
jpnn.com - JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Mereka menjadi korban saat mengawal dan menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 6,5 miliar. Rencananya, dana Rp 6,5 miliar tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada 17 Agustus.
"Hak-hak lainnya seperti klaim atas jaminan kecelakaan kerja kami jamin," ujar Plt Dirut PT Pos Indonesia, Poernomo dalam siaran persnya, Selasa (18/8) malam.
Selain itu, perseroan juga menaikkan jabatan empat pegawainya tersebut. Di samping itu, pihaknya akan terus mendampingi keluarga sampai proses identifikasi selesai.
"Karyawan PT Pos yang meninggal dalam tugas dipastikan akan mendapatkan kenaikan kelompok jabatan satu tingkat," terang dia.
Poernomo juga mengucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya tim Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berhasil menemukan seluruh korban Trigana Air. (chi/jpnn)
JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir