Pilkada Belum Mulai, Sudah Ada yang Menggugat ke PTUN

Pilkada Belum Mulai, Sudah Ada yang Menggugat ke PTUN
Pilkada Belum Mulai, Sudah Ada yang Menggugat ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventaris permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah, pascapenetapan pasangan calon. Dari hasil inventaris, banyak permasalahan ditemukan oleh KPU.

Salah satunya adalah adanya pasangan bakal calon yang langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terlebih dahulu.

“Kami menginventarisir daerah-daerah mana saja yang terkena dampak. Baik terkait putusan Bawaslu atau rekomendasi yang ada, atau pun faktor-faktor lain. Karena ada juga paslon atau bacalon yang langsung ke PTUN. Jadi tidak melalui prosedur yang ada,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (4/9).

Ferry mencontohkan kasus gugatan yang langsung ke PTUN, antara lain terjadi di Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Ferry enggan menyebutkan di kabupaten atau kota mana hal itu terjadi.

Dia hanya menyatakan pembahasan perlu dilakukan, agar KPUD dapat satu suara menghadapi permasalahan yang ada.

“Kami bahas di sini, termasuk melakukan upaya-upaya treatment bagaimana hal yang harus dilakukan teman-teman di daerah menghadapi sengketa ini dan juga kami harus siapkan proses sengketa dari hasil pemilihan. Jadi ini kami harus persiapkan lebih lanjut,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventaris permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah, pascapenetapan pasangan calon.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News