Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...

Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...
Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...

jpnn.com - PANDEGLANG - Nafsu yang tak mampu dikontrol lagi membuat ED terancam hukuman 15 tahun Penjara. Betapa tidak,lelaki 47 tahun itu tega menggarap anak angkatnya sendiri, sebut saja Mawar (nama samaran).

Ironisnya, anak angkatnya tersebut sudah diadopsi sejak usia satu tahun. Tepat di usia 17 tahun, saat sedang mekar-mekarnya, mawar pun dihajar.

Entah apa yang ada dalam benak ED (47) hingga tega mencabuli anak angkatnya sendiri. Tindakan asusila tersebut dilakukan hingga 10 kali. 

Aksi bejat ED dilakukan terakhir pada 20 Agustus lalu. Saat itu Mawar dipaksa melayani korban dengan dalih pelaku tak bisa berhubungan badan dengan istrinya lantaran sakit. 

Tak tahan menjadi budak nafsu ayah angkatnya, akhirnya Mawar pun mengadukan nasibnya ke Ibu kandungnya, yang tak lain adalah kakak ipar pelaku. Akhirnya korban bersama ibunya mengadukan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini ke Mapolres Pandeglang. 

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti akhirnya pelaku diringkus di rumahnya, di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah menjelaskan, kronologis tindak pidana pencabulan terjadi, pelaku beralasan karena istrinya sudah tidak bisa melayani lantaran sakit. Diduga karena dorongan syahwat, akhirnya pelaku tega melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban. 

"Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, karena sang isteri tengah sakit. Berdasarkan pengakuan, tersangka mencabuli korban sebanyak sepuluh kali di rumahnya," ungkap AKP Panji, kepada Banten Pos (Grup JPNN), Rabu (16/9).

PANDEGLANG - Nafsu yang tak mampu dikontrol lagi membuat ED terancam hukuman 15 tahun Penjara. Betapa tidak,lelaki 47 tahun itu tega menggarap anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News