Pengurusan Izin Investasi Dipersingkat Jadi 3 Jam

Pengurusan Izin Investasi Dipersingkat Jadi 3 Jam
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan paket ekonomi tahap II. Dalam paket ekonomi tahap II itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugasi memangkas waktu penerbitan perizinan menjadi jauh lebih singkat.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pengurusan izin investasi di kawasan industri cukup tiga jam saja. “Lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat. Paling lama sekitar tiga jam. Setelah tiga jam saja selesai dia bisa membangun,” ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Darmin memaparkan, dulunya untuk izin investasi di luar kawasan industri dilakukan selama 8 hari. Jika ditambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan 11 perizinan lainnya, maka paling tidak membutuhkan waktu 526 hari. Karena dianggap memberatkan, maka waktu perizinan dan pengurusan dipersingkat.

“Dengan perubahan peraturan di paket kedua September ini, investasi yang di lakukan di kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama delapan hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar, sebagai syarat,” imbuh Darmin.

Untuk menjalankan itu, ujarnya, BKPM harus memiliki notaris sendiri yang membantu para investor mengurus perizinan. Selama ini, para investor mencari sendiri notaris sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk perizinan.

“Kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri. Kalau tidak, teken-tekenan dengan notaris tidak bisa. Jadi kalau dia tidak bisa datang langsung, maka dia tidak mendapat layanan cepat. Itu kira-kira begitu konsepnya,” tandas Darmin.(flo/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan paket ekonomi tahap II. Dalam paket ekonomi tahap II itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News