Giliran Komisi II DPR Bentuk Panja Asap

Giliran Komisi II DPR Bentuk Panja Asap
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Setelah melihat kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat hingga saat ini, Komisi II DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang penanganan Asap.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan komisinya berkepentingan terhadap Panja Asap. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan berencana mengambil alih dan mencabut izin tanah-tanah bekas kebakaran.

Selain itu, menurut Lukman Edy, BNPB yang berada dibawah Presiden perlu perlu ditanyakan kepada Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepresidenan tentang alasan belum menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

“Kita menganggap lima institusi ini yang paling berkepentingan untuk selesaikan bencana kebakaran secara komprehensif sehingga tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya,” kata Lukman Edy kepada JPNN.com di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Lukman Edy, pembentukan Panja Asap juga menyangkut soal penataan ruang. Karena umumnya yang terbakar adalah lahan gambut yang diperuntukan bagi perkebunan.

Fakta di lapangan, kata Lukman, menunjukkan bahwa Gubernur dan Bupati yang lambat menanggulangi asap dengan alasan kekurangan dana dan takut mencairkan dana bencana alam.

“Alasan lain karena tidak terlihat koordinasi menteri dalam negeri dengan para pemerintah daerah,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lukman mendesak Presiden Joko Widodo dan para pembantunya yakni jajaran Menteri Kabinet Kerja untuk segera menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional. Sebab, tanpa bencana nasional ada kesulitan bagi pemeirntah pusat dan daerah untuk mengeluarkan dana bencana alam.

JAKARTA -  Setelah melihat kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat hingga saat ini, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News