Kejaksaan Agung Salah Tangkap
jpnn.com - JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghentikan sementara proses persidangan perkara korupsi program Siap Siar TVRI.
Ini menyusul ditetapkan dan ditahannya tersangka pemalsu tandatangan Mandra, Andi Diansyah, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pengacara Mandra, Juniver Girsang, mengaku akan menyampaikan persoalan ini kepada pengadilan. Dia berharap pengadilan juga mengacu pada proses hukum pemalsuan tanda tangan Mandra yang kini tengah digarap Mabes Polri itu. Sebab, kata Juniver, ini menyangkut nasib Mandra yang tidak bersalah tapi dijebak.
“Kami meminta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya. Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses terlebih dahulu,” kata Juniver di Mabes Polri, Rabu (7/10).
'Senyum Getir'
Dia pun menegaskan selama ini kejaksaan telah salah dalam mengusut kasus Mandra. Karena, dia yakin Mandra tidak bersalah. “Selama ini kejaksaan agung menurut kami ini error in persona (salah tangkap). Salah orang karena apa? Karena memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra,” katanya.
Juniver menegaskan, akan menyampaikan secara resmi kepada kejaksaan supaya berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini agar bisa menemukan pembuktian materil. “Sehingga tidak mengorbankan Mandra lebih lanjut,” kata Juniver. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- PIP Makassar Buka Diklat Peningkatan Keahlian, Buruan Daftar!
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama