Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya

Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, salah satu stimulus yang diberikan OJK bagi perekonomian nasional yakni adanya skema asuransi pertanian.

 "Langkah ini adalah sesuatu yang sangat fundamental soal perekonomian masyarakat bawah. Selain itu, yang perlu didorong adalah agar ada koneksi yang baik antara perusahaan sektor jasa keuangan dengan para petani," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/10).

Dumoly mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (Konsorsium) untuk merancang skema asuransi pertanian. Adapun skema yang diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20 persen preminya dibayar petani dan 80 persennya merupakan subsidi dari pemerintah.

"Dengan asuransi ini, petani akan mendapat menfaat yakni terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Sebab, pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dalam pertanian," katanya.

Manfaat lainnya yakni menjadikan pertanian bankable terhadap kredit pertanian, menstabilkan pendapatan petani, dan diharapkan dapat meningkatan produksi pertanian nasional.

Dia merinci, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, skala nasional jumlah lahan pertanian yang terkena dampak banjir, kekeringan dan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) secara rata-rata mencapai lebih dari 1,05 juta hektar per tahun dari luas area panen tahunan sekitar lebih dari 12,8 juta hektar.

"Dengan kata lain, sekitar 7,69 persennya berisiko gagal panen. Dengan adanya asuransi pertanian ini akan memastikan risiko gagal panen yang dialami petani agar diambil oleh perusahaan asuransi," tuturnya.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News