Sultan HB X tak Mau Ikut Campur
jpnn.com - JOGJA - Kursi wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk sementara waktu mengalami kekosongan, setelah Paku Alam IX meninggal dunia dan dimakamkan kemarin. Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X tidak merangkap jabatan wakilnya itu.
“Saya berbela sungkawa dan merasakan kehilangan. (Posisi wagub) menunggu, sesuai ketentuan undang-undang. (Gubernur tidak akan merangkap, kecuali kalau gubernurnya yang tidak ada, dia yang merangkap. Kalau saya (gubernur, Red) tidak merangkap,” ungkap Gubernur HB X kepada wartawan di Pura Pakualaman, kemarin.
Gubernur yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu tidak akan mencampuri mengenai mekanisme pengangkatan pengganti PA IX. “Urusan internal sini,” imbuhnya.
Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, DIJ lain dengan wilayah lainnya di Indonesia. Apabila provinsi lain, maka diharuskan memilih pengganti wakil gubernur yang berhalangan minimal 18 bulan setelahnya.
“Beda dengan provinsi lainnya, kalau Jogja ada UU yang mengatur. Kalau biasanya minimal 18 bulan, Jogja ada kekhususan, ada paugeran dan aturannya. Tidak ada masalah,” ujar Tjahjo. (riz/laz)
JOGJA - Kursi wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk sementara waktu mengalami kekosongan, setelah Paku Alam IX meninggal dunia dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir