Nganggur, Edarkan Ganja, Kena 20 Tahun Penjara

Nganggur, Edarkan Ganja, Kena 20 Tahun Penjara
Ilutrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan ganja di wilayah Tangerang Selatan.

RG ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat dilakukan penangkapan, RG sedang asyik duduk di dalam rumahnya sambil menonton televisi.

Kemudian petugas yang menyamar sebagai tamu segera meringkusnya. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, RG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang.

“Kami memang sudah mengincarnya. Dan ketika kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan ganja kering siap edar seberat 8 gram,” kata Agus, Senin (23/11) kemarin.

Di hadapan, petugas RG mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Jakarta Selatan. “Biasanya saya memesan ganja tersebut melalui telepon. Namun belakangan suka diantar dan janjian ketemu di suatu tempat,” kata RG.

Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (sly)


TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News