Nimbang Sabu-sabu di Kontrakannya, Pria Ini Pindah Kontrakan ke Penjara

Nimbang Sabu-sabu di Kontrakannya, Pria Ini Pindah Kontrakan ke Penjara
Ilustrasi. Foto: Dokumen

jpnn.com - JAKARTA - Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menciduk seorang bandar sabu berinisial MM (31) ketika tengah menimbang sabu di sebuah kontrakan di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/11) lalu.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik mobil di sebuah perusahan swasta tersebut ditangkap saat menimbang barang haram yang hendak dia perdagangkan.

"Kita tangkap dia pada pukul 19.30 Wib di kontrakannya. Saat hendak menangkap, dia sedang menimbang barang dagangan jenis sabu di kamar kontrakan tersebut," ujar Herru saat dikonfirmasi, pada Rabu (25/11).

Kata Herru, pelaku kemudian bernyanyi kepada petugas perihal sumber asal barang haram tersebut. MM mengaku mendapatkannya dari salah satu rekannya yang berinisial JO.

"Saat kita tanya asal sabu yang ditimbangnya ternyata berasal dari teman dekatnya. Kini sahabat karibnya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangya.

Meski begitu, tambah dia, petugas lantas mengamankan 7 paket sabu seberat 3,47 gram yang siap edar dan timbangan digital warna hitam dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutupnya. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menciduk seorang bandar sabu berinisial MM (31) ketika tengah menimbang sabu di sebuah kontrakan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News