Ketua Panwaslih Diminta Mundur

Ketua Panwaslih Diminta Mundur
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - DENPASAR - Pelaksanaan sidang aduan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan pihak teradu Ketua Panitia Pengawas (Panwaslih) Karangasem Wayan Eka Suweca Antara, kemarin, berlangsung panas. 

Ketua Majelis DKPP menganggap aduan tersebut sebagai aduan yang cukup serius. Namun, pihak teradu membantah semua tuduhan yang seperti yang diadukan tim pemenangan I Gusti Ayu Sumatri - I Wayan Artha Dipa (Masdipa) ke DKPP. Pihak pengadu I Kade Sujanayasa, selaku ketua tim pemenangan pasangan calon Masdipa, menjelaskan poin-poin yang diadukan ke DKPP.

Ada lima pokok aduan yang dijelaskan pada Ketua Majelis DKPP Valina Singka Subekti yang memimpin sidang melalui video conference. Dugaan dari lima aduan tersebut di antaranya Ketua Panwaslih Karangasem tidak profesional, tidak netral dan ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. 

Di antara lima aduan yang disebutkan terkait pasangan calon Masdipa yang dianggap melanggar karena berkampanye di tempat ibadah. Padahal, pasangan calon lain juga berkampanye di tempat ibadah tidak dianggap melanggar. Kemudian terkait alat peraga kampanye (APK) yang tidak ditertibkan meski sudah dipastikan melanggar.

Selanjutnya, masalah ikatan kekeluargaan Ketua Panwaslih Karangasem dengan calon Wakil Bupati Karangsem Ni Made Sumiati, sehingga dianggap ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas, serta terkait dugaan pelanggaran calon lain yang tidak ditanggapi serius oleh Panwas. 

Kesimpulannya, pihak pengadu menuding Ketua Panwaslih Karangsem tidak menjalankan tugas secara profesional dan netral. Sehingga pihak pengadu meminta DKPP memberikan sanksi tegas berupa  memberhentikan. ”Atau paling tidak diberi saksi reposisi dari Ketua Panwaslih menjadi anggota,” kata I Kade Sujanayasa, yang juga anggota DPRD Karangasem.

Ketua Majelis DKPP Valina Singka Subekti mengatakan, semua tuduhan yang diadukan pihak pengadu sebagai dugaan pelanggaran yang cukup serius karena berkaitan dengan integritas sebagai penyelenggara.” Ini aduan cukup serius,” ujarnya. 

Pihak teradu Ketua Panwaslih Karangasem Wayan Eka Suweca Antara lantas menanggapi semua tuduhan yang ditujukan dengan cukup santai. Menurutnya, terkait tuduhan pertama yang mengatakan hanya menyoroti kampanye Masdipa di masjid dan menganggap sebagai sebuah pelanggaran sudah melalui proses kajian.”Jadi tidak serta merta menyebut pelanggaran tanpa ada kajian dan bukti,” ungkapnya.

DENPASAR - Pelaksanaan sidang aduan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan pihak teradu Ketua Panitia Pengawas (Panwaslih)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News