Penetapan UMP Jangan jadi Alasan Tindakan PHK
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pengusaha sama sekali tak punya alasan untuk melakukan PHK atau pensiun dini massal. Pasalnya, sebagian besar daerah sudah mematuhi formula upah minimum provinsi (UMP).
“Memang ada yang menetapkan di atas formula. Tapi, bedanya paling Cuma 1-3 persen saja. Bukan berbeda 5-10 persen. Misalnya, UMK di Surabaya yang ditetapkan sekitar Rp 3 juta. Kenaikannya sekitar 12,5 persen. Hanya berbeda 1persen dari formula pemerintah 11,5 persen. Tapi Maspion melakukan pemecatan dengan alasan seperti itu,” terangnya.
Dia pun menuntut agar perusahaan lebih jujur dalam melakukan tindakan PHK.
Penetapan UMP yang sudah hampir sesuai dengan permintaan seharusnya tak dijadikan alasan.
“Saya juga menuntut tanggung jawab dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Karena dia berkata PP 78 seharusnya mencegah PHK,” tegasnya. b
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pengusaha sama sekali tak punya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya