Fatwa Fadli Zon : Laporan Sudirman Said Barang Haram
Senin, 30 November 2015 – 12:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ngotot menyatakan bahwa laporan dan bukti yang dibawah Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, merupakan barang haram.
"Itu barang haram yang dibawa Sudirman Said, masa barang haram diterima dengan karpet merah. Ini sudah melanggar," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Senin (30/11).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, dari sisi legal standing tindakan Sudirman Said bisa diperdebatkan. Namun dalam Pasal 5 Undang-undang MD3 jelas dikatakan bahwa yang bsia melaporkan anggota dewan ke MKD adalah anggota, pimpinan dan masyarakat. Sementara menurut dia, Sudirman Said melaporkan Ketua DPR atas nama Menteri ESDM dan suratnya menggunakan kop pemerintah.
"Kalau ini jadi preseden bisa saja nanti setiap sekjen, dirjen di setiap kementerian melapor ke MKD DPR karena tidak suka dengan anggota dewan. Saya kira ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD untuk legislatif. Bisa saja ini pemelahan untuk legislatif," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ngotot menyatakan bahwa laporan dan bukti yang dibawah Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat