Kasus Gratifikasi Penerimaan CPNS, Sekda Bela Terdakwa
jpnn.com - GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) 2014, Senin (25/1). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorut Ismail Patamani sebagai saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng mencecar Ismail Patamani dengan sejumlah pertanyaan yang ada kaitannya perihal perbuatan terdakwa Safrudin Usman selaku mantan Kabid Mutasi BKD Gorut itu.
Ismail Patamani dimintai keterangan seputar kewenangannya meloloskan CPNS pada proses seleksi. Sayangnya Sekda mengaku tak tahu banyak persoalan itu hingga menyeret terdakwa Safrudin Usman. Ismail Patamani hanya mengakui bahwa di tahun 2014, Kabupaten Gorut memang melakukan rekrutmen CPNS.
Saksi menguraikan tahapan proses penerimaan CPNS mulai dari pengumuman penerimaan, pemasukan berkas, seleksi berkas, tes tertulis dan seterusnya sampai pada pengumuman kelulusan.
Sekda sempat membela terdakwa dengan mengatakan bahwa kewenangan meloloskan orang dalam seleksi CPNS bukanlah pada terdakwa.
"Terdakwa tidak punya kewenangan, kewenangan penuh dan yang paling bertanggung jawab panitia seleksi, " ujar Ismail.(csr/sam/jpnn)
GORONTALO – Pengadilan tipikor kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik