Sosialisasi Perda Peternakan, DPRD NTT Minta Bekal dari Kadisnak
jpnn.com - KUPANG – Puluhan anggota DPRD NTT segera turun ke-22 kabupaten/kota untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTT.
Namun, sebelum turun ke lapangan, mereka dibekali berbagai informasi tentang kondisi terbaru peternakan di NTT.
Seperti dilakukan, Jumat (5/2) di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT. Dalam rapat gabungan komisi yang dimpin langsung Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno itu, hadir pula Kadis Peternakan NTT, Dani Suhadi dan jajaran.
Menariknya, dalam rapat tersebut, sebagian anggota meminta penjelasan, dokumen dan data dari Kadisnak NTT sebagai bekal untuk melakukan sosialisasi nanti.
Anggota Komisi III, Alex Ena misalnya meminta agar Kadisnak memberi penjelasan terkait peta wilayah ternak sapi dan alasannya. Karena menurut dia, tidak seluruh wilayah di NTT dimasukkan dalam wilayah peternakan sapi, misalnya Kabupaten Alor.
“Padahal di Alor juga ada lokasi peternakan, misalnya. Lalu, kami juga minta data soal jumlah ternak, baik ternak sapi, kerbau dan lainnya di NTT. Supaya menjadi bahan untuk kami,” kata Alex yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem.
Kadisnak Dani Suhadi pun mengakui, tidak semua daerah di NTT masuk dalam zona wilayah peternakan.
“Kalau daratan Timor ini merata dan juga Sumba. Jumlah ternak sapi kita tahun 2015 sudah mencapai 895 ribu ekor,” kata Dani Suhadi seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
KUPANG – Puluhan anggota DPRD NTT segera turun ke-22 kabupaten/kota untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR